Be yourself; Everyone else is already taken.
— Oscar Wilde.
This is the first post on my new blog. I’m just getting this new blog going, so stay tuned for more. Subscribe below to get notified when I post new updates.
Be yourself; Everyone else is already taken.
— Oscar Wilde.
This is the first post on my new blog. I’m just getting this new blog going, so stay tuned for more. Subscribe below to get notified when I post new updates.
KONSTITUSI
Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Politik
Dosen Pengampu: Dr. Lusi Andriyani, S.IP, M.Si
Oleh:
| Mohammad Faris Fauzan farissmpdkut@gmail.com | (23010400218) |
| Muhamad Khaerul Anam muhamadanam017@gmail.com | (23010400219) |
| Dieo Kusuma Atmaja dieokus@gmail.com | (23010400201) |
| Muhammad Alwan Aunillah alwanaunilah0@gmail.com | (23010400217) |
| Achmad Ardiyansyah ardiiaans00s@gmail.com | (23010400211) |
Kelas G
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
2023
The constitution is the supreme law of a country. Indonesia has the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as its written constitution. According to the theory of hierarchy of legal norms, regulations below the constitution (as the highest law) must not contradict the constitution. To ensure that the constitution is properly implemented, the Constitutional Court was established. One of the powers of this institution is to examine laws that conflict with the 1945 Constitution. Within its jurisdiction, the Constitutional Court is only authorized to declare whether or not a law complies with the 1945 Constitution. However, in its development, the decisions of the Constitutional Court regarding the examination of laws contrary to the 1945 Constitution have resulted in the formulation of new norms that are different from the previous norms. These decisions also provide conditions for a law to be considered constitutional or unconstitutional.
These decisions are known as conditionally constitutional and conditionally unconstitutional decisions, which lead to a different formulation of the article with specified conditions compared to the previous formulation. Meanwhile, the authority to formulate the norms of a law rests with the legislature. This is seen as an entry point for the Constitutional Court to “override” the authority of the legislature.
A constitution includes all the written and unwritten rules that govern the conduct of government in a country. Every country’s constitution is different. The establishment of a constitution aims to ensure justice, comfort, tranquility and mutual respect between individuals and groups in society. Indonesia has undergone several constitutional changes due to the perception that the Old Order Provisional People’s Consultative Assembly did not fully and consistently reflect the implementation of the 1945 Constitution. One of the striking achievements of the Indonesian nation during the reform era was constitutional reform.
Article 28E paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (hereinafter referred to as the 1945 Constitution) mandates, “Every person shall have the right to freedom of association, assembly and expression.” Freedom of expression in Indonesia is a constitutionally protected right. Although this right is mandated and protected by the constitution, it is still often misused for self-interest, and to the detriment of others. The development of technology makes it easier to express opinions, deliver criticism, but it also makes it easier to spread hate speech.
Keywords: Norm Formulation, Indonesian State Constitution,
Freedom of speech
ABSTRAK
Konstitusi adalah hukum tertinggi suatu negara. Indonesia memiliki Konstitusi 1945 Republik Indonesia sebagai konstitusi tertulisnya. Menurut teori hierarki norma hukum, peraturan di bawah konstitusi (sebagai hukum tertinggi) tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Untuk memastikan konstitusi dijalankan dengan baik, Mahkamah Konstitusi didirikan. Salah satu wewenang lembaga ini adalah memeriksa undang-undang yang bertentangan dengan Konstitusi 1945. Dalam yurisdiksinya, Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menyatakan apakah suatu undang-undang sesuai atau tidak dengan Konstitusi 1945. Tetapi, dalam perkembangannya, keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemeriksaan undang-undang yang bertentangan dengan Konstitusi 1945 telah menghasilkan formulasi norma baru yang berbeda dari norma sebelumnya. Keputusan-keputusan ini juga memberikan syarat-syarat agar suatu undang-undang dianggap konstitusional atau tidak konstitusional.
Keputusan-keputusan ini dikenal sebagai keputusan kondisional konstitusional dan kondisional tidak konstitusional, yang mengarah pada formulasi yang berbeda dari pasal dengan syarat-syarat yang ditentukan dibandingkan dengan formulasi sebelumnya. Sementara itu, wewenang untuk merumuskan norma-norma suatu undang-undang berada pada badan legislatif. Hal ini dipandang sebagai pintu masuk bagi Mahkamah Konstitusi untuk “mengesampingkan” wewenang badan legislatif.
Konstitusi mencakup semua peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur perilaku pemerintah di suatu negara. Konstitusi setiap negara berbeda-beda. Pembentukan konstitusi bertujuan untuk menjamin keadilan, kenyamanan, ketenangan, dan saling menghormati antara individu dan kelompok dalam masyarakat. Indonesia telah mengalami beberapa perubahan konstitusi karena persepsi bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama tidak sepenuhnya dan konsisten mencerminkan implementasi Konstitusi 1945. Salah satu pencapaian yang mencolok dari bangsa Indonesia selama era reformasi adalah reformasi konstitusi.
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi. Walaupun hak tersebut diamanatkan dan dilindungi oleh konstitusi, namun penyalahgunaan masih sering terjadi untuk kepentingan diri sendiri, dan merugikan orang lain. Perkembangan teknologi memudahkan penyamapian pendapat, penyampaian kritik, namun memudahkan juga untuk menyebarkan ujaran kebencian.
Kata Kunci : Perumusan Norma, Konstitusi Negara Indonesia,
Kebebasan berpendapat
KONSTITUSI (PENGERTIAN KONSTITUSI, KONSTITUSI NEGARA INDONESIA, KEBEBASAN BERPENDAPAT DI INDONESIA)
PENDAHULUAN
Secara umum, konstitusi adalah keseluruhan aturan dan ketentuan dasar yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Konstitusi juga mengatur sistem pemerintahan yang berlaku di dalam suatu negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan, termasuk undang-undang dasar dan sebagainya. Konstitusi juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan serta hak-hak dari pemerintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah, yang menyangkut hak-hak asasi manusia. Dalam konteks organisasi atau negara, konstitusi merupakan kesepakatan dasar dalam pembentukan organisasi yang mungkin pada awalnya. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi yang berlaku. Konstitusi juga mengatur sistem pemerintahan yang berlaku di dalam suatu negara. Berikut adalah pengertian konstitusi menurut para ahli:
Konstitusi dapat berbentuk tertulis atau tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah dokumen formal yang disusun secara eksplisit, seperti Konstitusi Amerika Serikat. Sementara itu, konstitusi tidak tertulis mengacu pada sejumlah prinsip dan konvensi yang menjadi dasar bagi sistem pemerintahan suatu negara, seperti konstitusi Inggris yang tidak tertulis. Dalam kedua kasus, konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam suatu negara.
KONSTITUSI NEGARA INDONESIA
Konstitusi Negara Indonesia adalah seperangkat aturan atau hukum yang mengatur pemerintahan Indonesia. Konstitusi tertinggi Indonesia berada di tangan UUD 1945, Berikut adalah tahap perkembangan konstitusi di Indonesia:
Konstitusi Indonesia juga mengatur mengenai mekanisme hubungan antara negara atau organ negara dengan warga negaranya. Konstitusi Indonesia memiliki fungsi sebagai landasan penyelenggaraan negara, membatasi kekuasaan pemerintah, dan menjamin hak asasi warga negara.
KEBEBASAN BERPENDAPAT DI INDONESIA
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi. Meskipun hak itu telah diatur dan dilindungi oleh Konstitusi, namun masih sering terjadi penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi dan merugikan orang lain. Perkembangan teknologi memudahkan dalam menyampaikan pendapat dan menyampaikan kritik, namun juga memudahkan penyebaran ujaran kebencian.
Peneliti akan mengkaji bahaya dan aturan ujaran kebencian yang dapat merugikan persatuan dan kesatuan Indonesia.Metode yang digunakan adalah metode hukum dengan menggunakan data sekunder di bidang hukum. Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa penyebaran ujaran kebencian dapat merugikan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Ujaran kebencian bukanlah sebuah bentuk kebebasan berpendapat. Masyarakat tidak boleh menyikapi ujaran kebencian dengan ujaran kebencian, namun bisa membungkam konten tersebut.ujaran kebencian atau menyampaikan pengaduan ke Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk meminta penghapusan. Berdasarkan hasil kajian kedua, UU ITE memberikan sanksi terhadap siapapun yang melakukan ujaran kebencian, baik berupa pencemaran nama baik maupun yang mengandung ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, atau suku, dan antar golongan.
CONTOH KONSTITUSI
Di Indonesia, landasan sistem pemerintahan adalah UUD 1945. Konstitusi ini menguraikan prinsip-prinsip dasar negara serta hak dan tanggung jawab warga negaranya. Selain itu, ia menetapkan distribusi kekuasaan dan wewenang di antara lembaga-lembaga pemerintah. Selain itu, UUD 1945 merupakan kerangka hukum bagi terbentuknya undang-undang, strategi pemerintahan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Pada tahun 1949, ketika Indonesia masih bernama Republik Indonesia Serikat, UUD RIS mulai berlaku. Konstitusi khusus ini dirancang untuk menguraikan jalinan antara pemerintah pusat dan berbagai daerah yang membangun RIS. Tujuan utamanya yaitu, untuk membangun distribusi kekuasaan antara pemerintah pusat maupun daerah, sekaligus mengatur struktur pemerintahan di tingkat daerah.
Pada periode 1950-1959, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer dan menggunakan UUDS 1950. Konstitusi ini menetapkan kerangka sistem parlementer, yang mencakup pembentukan kabinet serta tugas seremonial presiden. Selain itu, UUDS 1950 juga menguraikan kewajiban warga negara dan fungsi lembaga-lembaga negara dalam penyelenggaraan negara.
Perppu merupakan instrumen hukum yang digunakan pada saat keadaan darurat atau darurat. Presiden memberi wewenang kepada Perppu untuk memproses permasalahan yang menginginkan keputusan mendesak, juga tidak dapat ditunda, seperti situasi keamanan, kesehatan, atau perekonomian. Perannya adalah memberikan kerangka hukum sementara untuk menangani permasalahan yang mendesak, hingga DPR dapat mempertimbangkan dan menyetujuinya.
UUD 1945 merupakan undang-undang dasar yang menjadi landasan sistem politik Indonesia. Sementara itu, undang-undang lain seperti UUD RIS, UUDS 1950, dan Perppu digunakan dalam situasi dan kondisi tertentu.
KESIMPULAN
Konstitusi adalah seperangkat aturan dan ketentuan dasar yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Konstitusi juga mengatur sistem pemerintahan yang berlaku di dalam suatu negara. Konstitusi juga sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia karena menjadi landasan hukum bagi negara Indonesia dan menentukan kerangka kerja bagi sistem politik, kekuasaan pemerintah, hak-hak warga negara, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat.
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari para penguasa, memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya, dan memberikan kontrol antar lembaga negara untuk terwujudnya cita negara hukum yang demokratis. Lembaga negara yang terkait dengan konstitusi di Indonesia antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden/Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan
This is an example post, originally published as part of Blogging University. Enroll in one of our ten programs, and start your blog right.
You’re going to publish a post today. Don’t worry about how your blog looks. Don’t worry if you haven’t given it a name yet, or you’re feeling overwhelmed. Just click the “New Post” button, and tell us why you’re here.
Why do this?
The post can be short or long, a personal intro to your life or a bloggy mission statement, a manifesto for the future or a simple outline of your the types of things you hope to publish.
To help you get started, here are a few questions:
You’re not locked into any of this; one of the wonderful things about blogs is how they constantly evolve as we learn, grow, and interact with one another — but it’s good to know where and why you started, and articulating your goals may just give you a few other post ideas.
Can’t think how to get started? Just write the first thing that pops into your head. Anne Lamott, author of a book on writing we love, says that you need to give yourself permission to write a “crappy first draft”. Anne makes a great point — just start writing, and worry about editing it later.
When you’re ready to publish, give your post three to five tags that describe your blog’s focus — writing, photography, fiction, parenting, food, cars, movies, sports, whatever. These tags will help others who care about your topics find you in the Reader. Make sure one of the tags is “zerotohero,” so other new bloggers can find you, too.